Pornografi di Dunia Maya

Sadar tidak sadar, keberadaan dunia maya (internet) begitu banyak mengubah cara seseorang dalam bekerja, berkomunikasi, bersosialisasi dan lain-lain. Adakalanya mampu membawa kita pada sebuah kebermanfaatan dimana membantu mahasiswa atau kaum terpelajar dalam menyelesaikan tugasnya, namun adakalanya pula yang tersisipi unsur negatif didalamnya seperti tindak kejahatan macam penipuan, pembajakan, pornografi, pelecehan, atau penghinaan yang terkait unsur SARA. Sayangnya bila ditimbang-timbang antara membawa kebermanfaatan dan kemudharatan, mayoritas penikmat dunia maya di negeri kita  cenderung lebih berat kearah kemudharatan. Banyak sekali penggunaan pengguna yang lebih concern pada sesuatu yang jelas merugikan secara material seperti penipuan, penggelapan dan pembajakan. Bahkan ada yang mengatakan bahwa “Indonesia adalah negara dengan jumlah pengakses situs porno terbanyak di dunia”, tutur Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring. Sedangkan di lain keadaan, ada juga lapisan masyarakat yang menginginkan keamanan dari segit konten yang mungkin tidak merugikan secara material, tidak mengganggu privacy dan lain sebagainya

Inilah realita yang ada ketika membicarakan isu keamanan jaringan, pikiran seseorang langsung tertuju pada aksi yang menuai pro dan kontra dari para hacker atau sejenisnya, yang dengan hebatnya mampu memasuki dan menguasai jaringan atau sistem komputer orang lain. Namun buat saya isu keamanan yang ada bukan hanya mengenai keamanan privacy, tetapi juga keamanan pengguna internet dari informasi yang seharusnya dibatasi atau dilarang dalam peraturan (baca : pornografi).

Dari sanalah saya tertarik untuk mengulas sedikit topik pornografi vs dunia maya yang menjadi salah satu isu keamanan jaringan. Pornografi termasuk bagian dari cyber crime di dunia maya. Ada dua faktor penyebabnya. Pertama, pornografi masuk dalam bentuk kejahatan, karena disana ada pihak yang dirugikan juga berdampak buruk pada kondisi sosial masyarakat yang ada. Padahal pemerintah dengan jelas telah mengatur pornografi dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kedua, pelanggaran hukum, karena memanfaatkan jaringan internet dan aplikasinya dalam membentuk masyarakat dengan kebudayaan baru. Dan pornografi menjadi konten yang dapat mengubah kondisi sosial suatu masyarakat, layaknya bentuk lain pemanfaatan internet untuk rekayasa sosial seperti gerakan-gerakan sosial yang dihimpun di dunia maya dan berhasil melakukan perubahan di dunia nyata.

Mengerucut pada negeri kita Indonesia saja supaya tidak meluas, internet menjadi media favorit bagi penyebar konten pornografi, bahkan transaksi perdagangan terbesar negeri kita melalui internet diperoleh dari bisnis pornografi. Cukup miris jika dibayangkan. Karena memang kita tahu dengan internet kita bisa berselancar bebas untuk menjalankan aplikasi multimedia. Sebelumnya saya beri acungan jempol untuk pemerintah (dan pihak-pihak yang berjuang) atas pengesahan UU Pornografi ditengah perdebatan panjang kala itu. Namun semua ini belum cukup, perlu action tegas berupa pembatasan pada akses internetnya karena keadaannya masyarakat kita terbilang rendah tingkat demokrasinya.

Pemerintah Indonesia dapat berkaca pada negara lain dalam membatasi bahkan melarang peredaran konten pornografi. Di negara yang tingkat demokrasinya rendah biasanya mengambil kebijakan yang cenderung otoriter. Negara seperti ini mengambil peran dalam melakukan sensor/ pembatasan informasi di internet dengan membuat server negara atau pembatasan informasi melalui Internet Service Provider. Sedangkan di negara-negara yang tinggi tingkat demokrasinya, sensor di internet bukan dilakukan oleh pemerintah, melainkan oleh masyarakat yang aktif berpartisipasi dalam mengembangkan internet sehat. Mereka membuat aplikasi yang dapat menyaring informasi yang berkaitan dengan pornografi. Indonesia harus belajar dari negara-negara tersebut, bagaimana ilmu pengetahuan yang mereka miliki dimanfaatkan betul untuk melindungi generasi bangsanya dari kebobrokan moral yang menjadi awal permasalahan sosial suatu bangsa. Perlu langkah konkrit dari pemerintah yang bekerja sama dengan akademisi dan praktisi bidang jaringan internet dan multimedia, agar dampak negatif teknologi bisa diatasi dengan teknologi itu sendiri.

Dewasa ini perlu kita apresiasi kembali pada pemerintah, karena sekarang ini mereka tengah berjuang menyelamatkan anak cucu kita dari peredaran unsur negatif tersebut. Berjuang demi mengembangkan internet sehat dengan menggunakan DNS Nawala yang merupakan project dari bentukan atau kerja sama dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dan Asosiasi Warung Internet Indonesia. DNS Nawala merupakan layanan DNS gratis dan bebas digunakan oleh para pengguna internet di seluruh Indonesia. Fasilitas DNS Nawala yang bebas, gratis serta mampu meminimalisasu terbukanya situs yang memiliki konten porno dan sejenisnya meliputi yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan, nilai dan norma sosial, adat istiadat dan kesusilaan bangsa Indonesia seperti pornografi dan perjudian. Selain itu, situs seperti phising dan malware juga turut terjaring oleh DNS NAWALA ini. DNS NAWALA memfilter jaringan internet terutama konten seperti yang disebutkan di atas. Begitu penting peranan DNS NAWALA saat ini untuk koneksi internet sehat masa depan kita semua. Terutama untuk para penerus bangsa kita, anak – anak serta untuk semua orang yang merasa terganggu dengan konten negatif yang bersebaran di dunia maya. Semoga dengan adanya layanan ini diharapkan Internet dapat menjadi tempat yang lebih aman dan nyaman agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Indonesia untuk mempercepat kemajuan serta kesejahteraan bangsa.

Referensi :

http://www.newoes.com/dns-nawala-untuk-internet-sehat

One Response

  1. Shaugi Says:

    Interesting :)

Leave a Comment

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.