Dalam mengatur kesehatan lingkungan serta kesehatan kerja, pemerintah membuat beberapa kebijakan dan keputusan untuk menjaga kedua hal tersebut, diantaranya adalah:
- UU No.1 tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
- UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
- Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: Kep-51/Men/1999 Tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di tempat kerja.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: Kep-187/Men/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di tempat kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
- Surat Edaran Dirjen Binawas No.SE.05/BW/1997 tentang Penggunaan Alat Pelindung Diri.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No: PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
- Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang timbul Akibat Hubungan Kerja.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 876/Menkes/SK/IX/VIII/2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
- Keputusan Menteri kesehatan Nomor 1217/Menkes/SK/IX/2001 tentang Pedoman Penanganan Dampak Radiasi.
- Keputusan Menteri kesehatan Nomor 315/Menkes/SK/III/2003 tentang Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sektor Kesehatan.


SANGANT MEMBANTU
terima kasih. semoga bermanfaat