Merapikan dan Merapatkan Gigi

Syekh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya, “Apakah seseorang boleh merapikan dan merapatkan giginya sehingga tidak berjarak?”

Jawaban beliau, “Jika diperlukan, misalnya ada kelainan pada gigi dan perlu diperbaiki, maka ini diperbolehkan. (Sebaliknya), jika tidak diperlukan maka tidak boleh merapikannya. Bahkan, ada larangan dan ancaman meruncingkan dan merenggangkan gigi untuk memperindah, karena semua itu termasuk perbuatan sia-sia dan mengubah ciptaan Allah subhanahu wa ta’ala.

Adapun jika hal tersebut dibutuhkan, misalnya untuk pengobatan, menghilangkan kelainan, atau kebutuhan lainnya, seperti: tidak bisa makan kecuali dengan memperbaiki dan meluruskannya, maka tidak mengapa (jika memperbaiki gigitersebut, ed.).” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 476–477)

Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 5, tahun IX, 1426 H/2005 M. Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com. Artikel www.KonsultasiSyariah.com

13 Comments to "Merapikan dan Merapatkan Gigi"

  1. 27 December 2011 - 10:26 pm | Permalink

    Semoga menjadi dokter gigi yang sukses dan diridhai oleh Allah akhi…btw bagaimana hukumnya memutihkan gigi yang kuning?

  2. 28 December 2011 - 12:46 pm | Permalink

    gigi saya sudah saya cabut dua kali,,, sekarang ompong deh kanan dan kiri…..

  3. 30 December 2011 - 3:08 pm | Permalink

    Assalammualaikum W W, Saya ada 3 gigi belakang yg dicabut 1 dikanan atas 2 kiri bawah, pernah pakai gigi palsu yg dijepit diantara gigi yg ada tidak cocok jadi jarang dipakai, lalu mau coba metope lain, apakah metode implant diperbolehkan dari sisi agama..? berapa lama proses pembuatannya & brp lama bisa dipakai.. Tks

  4. 26 March 2012 - 10:41 am | Permalink

    keep the good work kawan . keep update teh advice

  5. 31 March 2012 - 4:21 am | Permalink

    postingan menarik dari calon dokter gigi :)

  6. 11 April 2012 - 10:49 pm | Permalink

    infonya menarik nih. trims

Leave a Reply