PTKP Naik ??? Nantikan segera

JAKARTA, KOMPAS.comĀ - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyampaikan, Kementerian Keuangan masih akan memberikan penjelasan kepada Komisi XI DPR terkait Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dengan begitu, penerapan PTKP ditargetkan akan dimulai September.

“Kita sudah bicara dengan DPR, tapi kita ingin lebih memberikan penjelasan kepada Komisi XI. Jadi kita masih minta waktu dengan Komisi XI,” sebut Agus, di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu (18/7/2012).

Namun, terang dia, DPR sudah memasuki masa reses sekarang ini. Dengan demikian, pembahasan PTKP akan dilanjutkan lagi pada bulan Agustus, atau saat masa reses selesai. “Jadi artinya di periode Agustus-September. “Iya mungkin September (baru bisa efektif),” ucap Agus.

Pemerintah berupaya mempertahankan daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi global. Salah satunya, dengan menaikkan PTKP. Tadinya, Pemerintah menargetkan bisa menaikkan PTKP sekitar Juli-Agustus.

Sesuai Pasal 7 ayat 3 UU No.36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan, penyesuaian besaran PTKP ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), setelah dikonsultasikan dengan DPR. Kenaikan besaran PTKP dari Rp 15,8 juta menjadi Rp 24 juta per tahun diharapkan bisa mendorong ekonomi domestik. Di sisi lain, Agus bilang kenaikan besaran PTKP ini akan berpotensi menurunkan penerimaan negara dari pajak penghasilan sekitar Rp 12 triliun per tahun.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>