NPWP melalui internet

Pada tulisan saya yang pertama, tentang daftar NPWP melalui internet menimbulkan beberapa pertanyaan dari rekan pembaca sekalian. Pertanyaan yang muncul adalah kesulitan dalam melakukan pembuatan NPWP tersebut. Saya telah beberapa kali mencoba, melakukan pendaftaran via internet dan berhasil. Namun untuk membantu rekan sekalian, akan saya coba berikan beberapa petunjuk.

  1. Masuk melalui ereg.pajak.go.id . Anda akan menemukan tampilan user name dan password. Bagi anda yang baru pertama kali mendaftar, anda harus membuat sebuah akun baru ( klik – Buat account baru)
  2. saat anda membuat akun baru, ada beberapa kolom isian dan anda harus mengingat user name dan password yang anda buat, untuk login ke menu awal. Email yg anda masukkan sebaiknya memang email anda (siapa tau anda lupa user name dan login)
  3. Login kembali dengan user name dan password yang telah dibuat sebelumnya.  Ada beberapa isian seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, dan nomor identitas. setelah selesai mengisi, klik daftar
  4. setelah itu akan muncul tulisan terima kasih telah mendaftar, .. dan harap mengirimkan formulir pendaftaran dan SKT sementara beserta lampiran yaitu FC KTP. Identitas dan Surat Keterangan Usaha (Bila ada usaha) ke KPP terdaftar
  5. cetak dokumen dan proses pun selesai

seluruh proses ini memakan waktu kurang dari 6 menit. Tapi kecepatan tergantung pada koneksi internet anda. Pada waktu saya mencoba mendaftar NPWP ini, adalah pagi hari,  dan mungkin koneksi internet nya lumayan  cepat

Semoga lewat tulisan ini membantu anda memudahkan pendaftaran NPWP.

One thought on “NPWP melalui internet

  1. Ndre Ajah on

    e-registertation npwp hari ini kenapa ga bisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>