Batas Waktu Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Sekilas diantara pembaca ada yang bertanya apa beda antara pembayaran dan penyetoran pajak. Untuk memudahkan pemahaman, maka akan dijabarkan latar belakang perbedaan tersebut. Seperti yang telah kita ketahui, bahwa sistem pemungutan pajak yang ada di Indonesia bukan murni self assessment yaitu adanya pemungutan dan atau pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga (withholding assessment). Atas pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak ketiga, proses pembayaran pajaknya disebut penyetoran. Contoh penyetoran pph pasal 21, pph pasal 23. Ada pun untuk pajak yang dibayar sendiri, disebut pembayaran pajak.

Sekilas terkait beda antara pembayaran dan penyetoran pajak. Berikutnya disampaikan adalah batas waktu pembayaran pajak.sebagai dasar hukum pelaksanaan pembayaran dan penyetoran pajak adalah pasal 9 dan 10 UU no 6 tahun 1983 stdtd UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ada pun detil dari peraturan tersebut tertuang dalam PMK 184/2007 stdtd PMK 80/PMK.03/2010.

Batas waktu pembayaran pajak paling lama

Tanggal 10 bulan berikutnya

Meliputi  SPT atas jenis pajak:

  • PPh Pasal 4(2)
  • PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 23/26
  • PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
  • PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak

Tanggal 15 bulan berikutnya

Meliputi  SPT atas jenis pajak:

  • PPh Pasal 4(2) yg harus dibayar sendiri
  • PPh Pasal 15 yg harus dibayar sendiri
  • PPh Pasal 25
  • PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri
  • PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah yang ditunjuk

 

Sebelum SPT disampaikan

yaitu atas SPT Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai *

saat lainnya

saat lainnya merupakan bahasa yang dipakai oleh penulis untuk memudahkan pengelompokan. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah

  • PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor
  • PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak
  • PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara
  • PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN, harus disetor paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>