Saat Pajak Terutang PPN oleh PKP
Pak Ali merupakan pengusaha yang memiliki beragam jenis kegiatan usaha yang tersebar di berbagai tempat. Ia memiliki usaha dibidang perdagangan kendaraan yang terletak di Kota Serang, memiliki usaha di bidang penyelenggaraan pendidikan di Kota Bandung, usaha konstruksi di Kota Depok, dan kadang melakukan usaha ekspor impor mebel dengan pengiriman melalui kargo di bandara Soekarno-Hatta. Ada pun Pak Ali, bertempat tinggal di Kota Bogor (tidak melakukan kegiatan usaha apa pun di Bogor).
Pada tahun 2012, Pak Ali merasa bahwa usahanya sudah semakin pesat dan ingin menjadi Pengusaha Kena Pajak. Namun ia bingung sebab lokasi usaha dan tempat tinggalnya ada di beberapa tempat. Nah, ia pun berkonsultasi dengan Pak Badu, tetangganya yang bekerja di Kantor Pajak, dan bertanya solusi atas masalahnya.
Sebagai Petugas Pajak yang baik, Pak Badu pun membantu menjelaskan tentang Saat pajak terutang PPN pada Pak Ali. PPN itu pada dasarnya terutang pada 3 pihak yaitu:
- Pengusaha; dalam hal melakukan penyerahan BKP dan atau JKP
- Semua orang; dalam hal melakukan impor, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan JKP dari luar daerah pabean
- Pengusaha Kena pajak; dalam hal melakukan ekspor
Semua pengusaha dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Itu sekilas tentang pihak yang terutang PPN. Kemudian terkait dengan keinginan Pak Ali atas pengukuhan sebagai PKP, oleh pak Badu dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 12 UU PPN
PKP terutang PPN di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan
Lebih Lanjut, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2012 pada pasal 18 dijelaskan
Pengusaha Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada lebih dari 1 (satu) tempat kegiatan usaha, dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-4/PJ./2010
Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang mempunyai tempat tinggal tidak sama dengan tempat kegiatan usahanya, dikukuhkan dan terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya di tempat kegiatan usahanya, sepanjang Pengusaha Kena Pajak tersebut tidak melakukan kegiatan usaha apapun di tempat tinggalnya.
Kembali ke kasus diatas, Pak Ali yang memiliki usaha sebagai berikut :
- Perdagangan Kendaraan di kota Serang;
- Penyelenggaraan pendidikan di kota Bandung;
- Usaha Konstruksi di kota Depok;
- Ekspor Impor Meubel melalui Bandara Soetta; dan
- Bertempat tinggal di kota Bogor
Pak Ali dapat dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di semua lokasi usaha, kecuali di Kota Bogor dan Bandung. Mengapa di kota Bogor dan Bandung dikecualikan. Alasannya adalah di Kota Bogor merupakan tempat tinggal dan tidak melakukan kegiatan usaha (lihat PER 4/PJ./2010). Ada pun di Kota Bandung, merupakan kegiatan usaha yang tidak terutang PPN, sehingga tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Nah, bagaimana dengan kegiatan ekspor impor yang dilakukan oleh Pak Ali, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Kegiatan ekspor, hanya dilakukan oleh PKP. Dengan demikian, untuk dapat melakukan kegiatan ekspor, maka Pak Ali harus terlebih dahulu telah dikukuhkan sebagai PKP. Ada pun untuk kegiatan impor, meski tidak dikukuhkan sebagai PKP, Pak Ali tetap dapat melakukan kegiatan impor.
Dengan demikian, cukup jelas bahwa Pak Ali harus mendaftarkan dirinya sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak yang terdapat di Kota Serang dan Depok.