Layananan Unggulan Perpajakan

Sebuah judul yang menarik ketika Penulis hendak menampilkan tulisan ini. Sebenarnya ini sudah lama ada, namun baru Penulis sadari aturan ini. Standar Operating Prosedur yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan bertujuan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik yang berlangsung di sebelas unit eselon satu kementerian Keuangan (KMK 187/KMK.01/2010).

Respon atas keputusan Menteri Keuangan ini oleh Dirjen Pajak dikeluarkan aturan SOP Layanan Unggulan (SE-79/PJ./2010) yang meliputi 16 (enam belas) jenis layanan unggulan. Nah, disini Penulis hanya menyampaikan 12 poin layanan unggulan tersebut, mengingat 4(empat) layanan unggulan lainnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan yang telah dialihkan kepada Pemerintah Daerah (khususnya pada daerah domisili penulis)

Kedua belas layanan unggulan dibidang perpajakan itu meliputi sebagai berikut

A.       Permohonan Pendaftaran NPWP

1 (satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap

1(satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran melalui Sistem e-Registration diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sepanjang permohonan pendaftaran NPWP diisi secara lengkap.

B.       Permohonan Pengukuhan PKP

1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap

C.       Permohonan Penyelesaian Pengembalian(Restitusi) PPN

  • 7 (tujuh) hari sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap khusus WP Patuh (Pasal 17C UU KUP)
  • 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap khusus WP yang memenuhi kriteria Pasal 17D UU KUP
  • Selain kedua poin diatas, prosesnya adalah melalui pemeriksaan. Ada pun jangka waktunya adalah Pemeriksaan Kantor paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pemeriksaan Lapangan paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan

D.      Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) adalah 3 (Tiga) minggu sejak:

  • Permohonan Wajib Pajak diterima;
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)/Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) diterbitkan;
  • Surat Keputusan (SK) Keberatan, SK Pembetulan, SK Pengurangan Sanksi Administrasi atau SK Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan Ketetapan Pajak atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, diterbitkan;
  • Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.

E.      Penyelesaian Permohonan Keberatan

9 (sembilan) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima

F.      Penyelesaian Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor

5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.

G.       Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 23.

1 (satu) bulan sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap

H.      Penyelesaian Permohonan SKB Pemotongan PPh Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta         Diskonto SBI yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan

7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap

I.       Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima secara lengkap

J.      Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu.

5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap

K.       Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi

6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan lengkap

L.      Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar

6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas lengkap permohonan Wajib Pajak

Mungkin diantara kita ada yang memanfaatkan salah satu jenis pelayanan pajak tersebut dan dengan catatan (yang digaris tebal) dokumen yang kita sampaikan dinyatakan sudah lengkap dan kita memperoleh tanda terima surat/ dokumen yang disampaikan.

Untuk diketahui bersama, kedua belas layanan tersebut merupakan program unggulan, yang artinya belum tentu dapat diterapkan sepenuhnya. Sebagai contoh, kita hendak membuat NPWP, namun pada saat itu jumlah Wajib pajak yang menyampaikan NPWP membludak. Pernah dalam suatu kasus, Penulis menemukan jumlah WP yang hendak membuat NPWP adalah sebanyak 200 an orang, tentu mustahil, bila kita mengharapkan Kartu NPWP kita langsung jadi pada hari itu juga.

Besar harapan program layanan unggulan ini dapat ditiru oleh instansi pemerintah lainnya sehingga kualitas peningkatan pelayanan publik dapat semakin meningkat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>