SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) Bagian 1
- Apa sih Surat Pemberitahuan (SPT) itu ???
Sering kali kita mengartikan SPT itu adalah SPT Tahunan, SPT juga sering identik dengan pajak penghasilan dan lebih parah lagi, orang kadang bertanya dimana bayar SPT ???
Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Jadi defenisi diatas sudah cukup jelas, bahwa SPT itu adalah Surat pelaporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak. Sebagai surat pelaporan pajak, SPT itu tidak hanya untuk pelaporan pajak penghasilan namun juga pajak pertambahan nilai. SPT sebagai sarana pelaporan perhitungan dan atau pembayaran pajak berarti SPT adalah media yang hanya digunakan untuk pelaporan bukan pembayaran. Pembayaran pajak menggunakan SSP.
- Mengapa Harus Menggunakan SPT ???
Pertanyaan yang juga sering muncul adalah mengapa sih harus menyampaikan SPT, tidak dihitung langsung oleh pemerintah/ petugas pajak. pertanyaan lainnya adalah bila penghasilan wajib pajak sudah dipotong oleh pemberi kerja, mengapa masih harus lapor.
Untuk memudahkan menjawab pertanyaan diatas, kembali kita diingatkan tentang sistem pemungutan pajak di Indonesia yaitu self assesment dimana wajib pajak sendiri yang menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan pajak terutangnya. ituah sebabnya mengapa bukan pemerintah yang menghitung pajak anda.
Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
- penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
- harta dan kewajiban; dan/atau
- pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
- pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
sebagaimana telah dijelaskan diatas, dengan sistem self assesment anda sendiri yang menghitung besaran pajak. Pajak itu anda laporkan dengan menggunakan SPT. Nah bagi wajib pajak, yang hanya bekerja pada satu perusahaan (pemberi kerja) dimana pajaknya telah dipotong, anda perlu melaporkan SPT sebagai mekanisme check balances, apakah perusahaan anda sudah benar memotong pajak anda dan telah disetor serta dilaporkan. Selain itu, SPT juga kan berfungsi untuk melaporkan harta dan kewajiban serta penghasilan lainnya (jika ada).
sebuah kisah saya sajikan pada Anda untuk memberi gambaran betapa pentingnya penyampaian SPT itu. Alkisah pada musim penyampaian SPT, seorang wanita menyampaikan SPT milik suaminya (kebetulan sang suami sedang berada di luar kota). Saat menerima SPT, petugas pajak yang menerima SPT bertanya pada wanita itu tentang bukti potong penghasilan dari perusahaan tempat sang suami bekerja. Merasa yang ditanya adalah isteri dari WP itu, sang petugas pun bertanya bahwa “apakah benar bapak X bekerja di perusahaan ABC dan selama tahun 20xx memperoleh penghasilan sebesar Rp 120jt (angka persis lupa) ?”
sejenak wanita itu terdiam, dan bukan menjawab pertanyaan petugas namun sebaliknya malah bertanya ” maksud bapak, penghasilan suami saya per bulan nya kurang lebih Rp 10 jt ? Tapi dia selalu mengaku penghasilannya kurang dari separuhnya dan saya yang mengetahui itu. saya tidak jadi menyampaikan SPT, nanti saja setelah saya konfirmasi dengan suami saya.”
dan sang wanita pun beranjak pergi (tanpa menyampaikan SPT suaminya itu ) meninggalkan petugas yang keheranan. itu adalah sebuah ilustrasi betapa pentingnya penyampaian SPT.
penjelasan diatas sudah menjawab sebagian pertanyaan kita tentang mengapa harus menyampaikan SPT akan kita bahas bagaimana isi dan bentuk SPT yang akan dijelaskan pada bagian berikutnya.
Bisa tdk penyampaian SPT melalui intrnet, caranya gimana?
telah mambcanya n bagus