Suap atau Peras ???

Tergelitik dengan salah satu surat pembaca di harian Kompas pada tanggal 11 Mei 2012 yang berjudul “penyuapan atau pemerasan” oleh Penulis yang bernama Oei Hong. Pada tulisan itu, beliau menyatakan bahwa proses ekspor yang dilakukan oleh perusahaannya seharusnya mendapat restitusi PPN. Untuk memudahkan pengurusan restitusi, maka pengusaha harus menyuap petugas pajak. suap itu juga dijadikan alibi atas proses pemerasan oleh petugas pajak. Sehingga menurut beliau, suap itu pantas dan tidak layak menyalahkan wajib pajak selaku pihak pemberi suap kepada petugas. Mungkin ada yang setuju, bahwa tindakan memberi suap itu benar karena WP merasa diperas. Tapi tidakkah kita tahu, jika kita mengetahui dan mengikuti prosedur, tindakan suap itu sama sekali salah. Namun pada era reformasi ini dimana setiap orang bebas untuk menyatakan pendapat, maka saya juga tertarik menanggapi tulisan tersebut berdasarkan sudut pandang lain.

Untuk memudahkan pemahaman kita atas cerita diatas, kita harus memahami secara jelas aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan UU PPN No. 42 Tahun 2009, yang menjadi Objek PPN (Pasal 4 ayat 1) adalah setiap penyerahan Barang kena Pajak, Jasa Kena pajak, impor barang kena pajak, impor/ pemanfaatan jasa kena pajak dan ekspor. Untuk kegiatan ekspor harus dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (Pasal 3A ayat 1).

Tarif PPN adalah sebesar 10% dan untuk kegiatan ekspor tarif PPN adalah sebesar 0%. Adapun Pajak Masukan atas perolehan barang atau jasa tersebut dikreditkan dengan pajak keluaran di masa pajak yang sama dengan menggunakan faktur pajak. (pasal 9 ayat 2 dan 2b). Apabila pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran dapat diajukan permohonan pengembalian melalui proses pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau melalui proses pemeriksaan.

Ilustrasi gambaran diatas adalah sebagai berikut :

PKP A menjual tunai barang kena pajak dengan harga jual Rp 600.000.000 kepada PKP B. PKP A, harus membuat faktur pajak senilai Rp 600 juta dan memungut PPN sebesar Rp 60 juta kepada PKP B. PKP B membayar tagihan senilai Rp 660 juta dan menerima faktur pajak dari PKP A.

PKP B kemudian mengekspor barang kena pajak tersebut ke luar negeri senilai Rp 700.000.000.  karena melakukan ekspor, tarif PPN adalah sebesar 0% sehingga PPN terutang adalah sebesar Rp 0. Namun, PKP B memiliki pajak masukan sebesar Rp 60 juta, sehingga  PKP B  memiliki kelebihan pajak masukan yang dapat dimintakan kembali.

Pencatatan oleh PKP B sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak                                                 Rp  700.000.000

Pajak Keluaran (0%)                                                        Rp 0

Pajak Masukan                                                                 Rp 60.000.000

PPN Lebih Bayar                                                               Rp 60.000.000

PKP B mengajukan restitusi ke Kantor Pajak.

Sampai dengan proses tersebut semuanya  terlihat jelas. Pembaca dan saya pun setuju, jika PKP B berhak atas pengajuan kelebihan pembayaran pajak. Namun kita juga harus maklum, bahwa proses pengembalian uang dari negara harus mengikuti prosedur yang jelas. Tidak jarang ditemukan kasus wajib pajak yang melakukan kegiatan ekspor fiktif demi mendapatkan restitusi. Jangan sampai ada pihak mendapatkan sesuatu yang bukan haknya dan demikian juga sebaliknya.

Berdasarkan PMK 72 tahun 2010 pengembalian pendahuluan diberikan kepada Wajib Pajak dengan proses penelitian kepada wajib pajak :

  1. Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dengan pasal 17C UU KUP
  2. Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dengan pasal 17D UU KUP
  3. Pengusaha kena Pajak beresiko rendah sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 4c UU PPN

Jangka waktu yang diberikan atas penelitian ini adalah satu bulan sejak wajib pajak melakukan permohonan. Apabila jangka waktu ini sudah lewat, maka permohonan WP dianggap dikabulkan.

Berdasarkan aturan ini terlihat bahwa pengajuan pengembalian hanya memerlukan waktu satu bulan saja. Namun ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang telah memenuhi kriteria tertentu. Bagaimana dengan wajib pajak yang tidak termasuk kriteria diatas ? Apakah tidak berhak mendapat restitusi ? Tentu saja tidak.  Berdasarkan pasal 17B UU KUP, Pemeriksaan dilakukan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Pemeriksaan dilakukan terhadap :

  • PKP yang tidak termasuk dalam kriteria PKP yang diberikan pengembalian pendahuluan
  • PKP yang termasuk kriteria dan telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
  • PKP yang termasuk kriteria namun tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
  • Pemohonan kelebihan pembayaran pajak

Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa jangka waktu pemeriksaan adalah selama 12 (dua belas) bulan sejak permohonan, kecuali Wajib Pajak yang sedang diperiksa bukti permulaan tindak pidana perpajakan dan apabila jangka waktu tersebut sudah lewat maka permohonan wajib pajak dianggap diterima.

Sepertinya semua aturan diatas sudah cukup jelas. Bahwa sepanjang wajib pajak sudah memenuhi kriteria, hanya dengan penelitian saja, maka permohonan pengembalian dapat diterima dalam jangka waktu satu bulan. Walaupun wajib pajak tidak termasuk kriteria PKP yang diberikan pengembalian pendahuluan, Undang-undang menjamin hak itu tetap dapat diberikan kepada wajib pajak.

Menurut Penulis, sepanjang aktivitas kegiatan usaha wajib pajak sudah benar baik dari pembukuan, dokumentasi, atau pun administrasi sudah benar, tidak ada yang perlu dikuatirkan. Sebaliknya Penulis merasa sangat aneh pada pihak yang memberikan suap kepada petugas, tindakan memberikan suap sepertinya sebuah upaya untuk menutupi kekurangan bukti yang dimiliki oleh wajib pajak dalam proses restitusi. Jika wajib pajak merasa benar, tidak perlu takut bila merasa ada upaya pemerasan. Khususnya dalam tulisan yang dilakukan oleh penulis di media cetak Kompas tersebut terasa sangat memalukan bahwa yang bersangkutan merasa tidak malu menyuap pejabat negara atas proses restitusi yang dilakukan oleh perusahaannya. Bahkan penulis di Media cetak tersebut merasa bahwa suap itu keharusan dan mungkin beliau bangga. Semoga ini hanya potret pribadi yang bersangkutan saja.

Proses sosialisasi perpajakan harus terus berjalan, seluruh masyarakat khususnya  wajib pajak tetap perlu disadarkan bahwa reformasi perpajakan tetap berlangsung. Seluruh proses kegiatan yang menyangkut hak dan kewajiban wajib pajak sudah diatur oleh Undang – Undang.

Bila benar mengapa harus Takut …. Katakan tidak pada korupsi, Jangan Pernah coba berikan suap …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>