PTKP Naik, siapa yang untung
Sebuah isu baru yang cukup menarik disampaikan oleh Presiden, http://finance.detik.com/read/2012/04/30/141050/1904958/4/ssst-sby-umumkan-gaji-rp-2-juta-bebas-pajak-untuk-redam-buruh?991104topnews bahwa batasan kena pajak penghasilan akan dinaikkan menjadi Rp 24 juta per tahun dari yang sebelumnya Rp 15.840.000 atau naik sebesar 52%. Kenaikan ini disambut antusias oleh para pengusaha, praktisi pajak, dan khususnya masyarakat dalam hal ini para buruh yang diberikan kado peringatan hari buruh sedunia.
Langkah yang dilakukan oleh pemerintah ini patut diapresiasi. Kenaikan PTKP tentu saja berdampak secara langsung pada potensi penerimaan pajak. Sebagaimana dinyatakan di berbagai media http://nasional.kontan.co.id/news/ptkp-naik-penerimaan-pajak-hilang-rp-12-triliun/2012/04/30, potensi penurunan penerimaan sehubungan dengan kenaikan PTKP adalah sebesar Rp 12 trilyun
Jika PTKP jadi dinaikkan, sebenarnya pihak mana yang paling diuntungkan. Itulah pertanyaan yang mungkin muncul mengingat isu kenaikan PTKP ini dijadikan komoditas oleh para menteri, khususnya dari Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja, bahwa kenaikan PTKP ini adalah kado buat para buruh. http://www.antaranews.com/berita/308138/kenaikan-ptkp-untuk-tingkatkan-kesejahteraan-buruh
Sebagaimana telah diketahui bahwa tarif pajak penghasilan adalah progresif, artinya semakin besar penghasilan warga maka pajak yang harus dibayar olehnya semakin besar. Ada pun besaran tarif pajak adalah sebagai berikut :
|
Penghasilan |
Tarif pajak |
|
0-50jt |
5% |
|
50-250 jt |
15% |
|
250 – 500 jt |
25% |
|
>500 jt |
30% |
Ada pun penghitungan pajak adalah Penghasilan Neto dikurangi PTKP dan kemudian dikalikan dengan tarif pajak. atau dengan rumusan sebagai berikut :
Penghasilan Neto Rp xxx
Penghasilan tidak kena pajak Rp xxx
Penghasilan kena pajak Rp xxx
Tarif pajak
PPh terutang Rp xxx
Sebagai contoh, Penghasilan Neto Tuan Ali(TK/0) adalah 65.840.000; status Tuan Ali adalah Tidak Kawin tanpa tanggungan (TK/0) sehingga memperoleh PTKP sebesar Rp 15.840.000. Maka perhitungan pajak penghasilan tuan Ali sebagai berikut :
Penghasilan Neto Rp 65.840.000
Penghasilan tidak kena pajak Rp 15.840.000
Penghasilan kena pajak Rp 50.000.000
Tarif pajak 5%
PPh terutang Rp2.500.000
Jika penghasilan tuan Ali adalah sebesar 165.840.000, dengan status PTKP yang sama, besaran pajak terutang adalah sebagai berikut :
Penghasilan Neto Rp 165.840.000
Penghasilan tidak kena pajak Rp 15.840.000
Penghasilan kena pajak Rp 150.000.000
Tarif pajak 5% x 50 jt Rp. 2.500.000
15%x 100jt Rp 15.000.000
PPh terutang Rp 17.500.00
Berdasarkan ilustrasi diatas, jelas terlihat progresifnya pemotongan pajak penghasilan, dimana semakin besar penghasilan, semakin besar pajak ya. Sekarang kita masukkan isu PTKP yang naik menjadi Rp 24 juta pertahun (PTKP dinaikkan sebesar Rp 8.160.000). Tuan Ali (TK/0) masih memiliki besaran gaji yang sama; maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut :
Tuan Ali Penghasilan 65.840.000
| Penghasilan Neto | Rp 65.840.000 | Rp 65.840.000 | ||
| PTKP | Rp 15.840.000 | Rp 24.000.000 | ||
| Penghasilan Kena Pajak | Rp 50.000.000 | Rp 41.840.000 | ||
| Tarif Pajak | 5% x 50 juta | |||
| PPh terutang | Rp 2.500.000 | Rp 2.092.000 | ||
Ada pun untuk contoh kedua, Tuan Ali yang memiliki penghasilan R 165.840.000 dengan PTKP yang juga dinaikkan menjadi Rp 24 juta dihitung sebagai berikut:
Tuan Ali Penghasilan 165.840.000
| Penghasilan Neto | Rp 165.840.000 | Rp 165.840.000 | ||
| PTKP | Rp 15.840.000 | Rp 24.000.000 | ||
| Penghasilan Kena Pajak | Rp 150.000.000 | Rp 141.840.000 | ||
| Tarif Pajak | 5% x 50 juta | |||
| 15%X 91.840.000 | ||||
| PPh terutang | Rp 17.500.000 | Rp 16.276.000 | ||
Bagi Tuan Ali yang penghasilan nya Rp 65.840.000, kenaikan PTKP itu menghemat pajak terutangnya sebesar Rp 408.000 atau sekitar 5% dari selisih kenaikan PTKP nya (408.000/ 8.160.000)
Sedang bagi Tuan Ali yang penghasilan nya Rp 165.840.000, kenaikan PTKP itu menghemat pajak terutangnya sebesar Rp 1.224.000 kenaikan ini setara 15% dari kenaikan PTKP yang diberikan kepada Tuan Ali. Seandainya level penghasilan Tuan Ali lebih besar lagi, penghematan pajak yang diperolehnya pasti lebih besar sesuai dengan tarif pajaknya.
Dengan demikian dapat kita ketahui dengan pasti bahwa kenaikan PTKP sebanding dengan tarif pajak, atau bahasa awamnya, semakin naik PTKP, semakin besar penghematan pajak bagi pihak yang berpenghasilan besar. Lebih jelasnya lihat tabel berikut ini :
|
Level Penghasilan |
Tarif Pajak |
Kenaikan PTKP |
Penghematan Pajak |
| 0-50 juta |
5% |
Rp 8.160.000 | 408.000 |
| 50-250 juta |
15% |
Rp 8.160.000 | 1.224.000 |
| 250-500 juta |
25% |
Rp 8.160.000 | 2.040.000 |
| >500 juta |
30% |
Rp 8.160.000 | 2.448.000 |
Kesimpulan:
Kenaikan PTKP ini memang seharusnya terjadi dan wajar, mengingat PTKP ini merupakan batasan pengurang penghasilan yang diberikan oleh negara kepada warganya. Disamping itu, PTKP tidak pernah mengalami kenaikan sejak berlakunya UU PPh Tahun 2008. Namun bagi buruh yang bergaji dibawah 4 juta per bulan, penghematan yang mereka peroleh adalah Rp 34.000/ bulannya dan penghematan itu tidak sama dengan buruh yang bergaji 100 juta atau lebih per bulannya…. Ada ya buruh bergaji segitu ?? hehehe
Hitung PPh 21 anda dengan apps android:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.dssoft.pajakpenghasilan
seandainya aturan ini jadi ditetapkan (ini syarat utamanya) asumsi berikutnya status PTKP (TK/0) seluruh kewajiban pajak anda ditanggung oleh pemberi kerja, maka tidak ada pengaruh sama sekali dengan penghasilan anda namun potensi Penghematan pajak seandainya anda tidak ditanggung adalah sebesar (Rp 24juta – Rp 15.840.000) dikalikan 5% atau Rp 408.000 selama setahun
Jika Penghasilan saya per bulan 5 juta, apakah kenaikan PTKP ini menghemat potensi pajak saya, sedangkan pajak saya sudah ditanggung pemberi kerja