PTKP Naik, siapa yang untung

Sebuah isu baru yang cukup menarik disampaikan oleh Presiden, http://finance.detik.com/read/2012/04/30/141050/1904958/4/ssst-sby-umumkan-gaji-rp-2-juta-bebas-pajak-untuk-redam-buruh?991104topnews bahwa batasan kena pajak penghasilan akan dinaikkan menjadi Rp 24 juta per tahun dari yang sebelumnya Rp 15.840.000 atau naik sebesar 52%. Kenaikan ini disambut antusias oleh para  pengusaha,  praktisi pajak, dan khususnya masyarakat dalam hal ini para buruh yang diberikan kado peringatan hari buruh sedunia.

Langkah yang dilakukan oleh pemerintah ini patut diapresiasi. Kenaikan PTKP tentu saja berdampak secara langsung pada potensi penerimaan pajak. Sebagaimana dinyatakan di berbagai media http://nasional.kontan.co.id/news/ptkp-naik-penerimaan-pajak-hilang-rp-12-triliun/2012/04/30, potensi penurunan penerimaan sehubungan dengan kenaikan PTKP adalah sebesar Rp 12 trilyun

Jika PTKP jadi dinaikkan, sebenarnya pihak mana yang paling diuntungkan. Itulah pertanyaan yang mungkin muncul mengingat isu kenaikan PTKP ini dijadikan komoditas oleh para menteri, khususnya dari Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja, bahwa kenaikan PTKP ini adalah kado buat para buruh. http://www.antaranews.com/berita/308138/kenaikan-ptkp-untuk-tingkatkan-kesejahteraan-buruh

Sebagaimana telah diketahui bahwa  tarif pajak penghasilan adalah progresif, artinya semakin besar penghasilan warga maka pajak yang harus dibayar olehnya semakin besar. Ada pun besaran tarif pajak adalah sebagai berikut :

Penghasilan

Tarif pajak

0-50jt

5%

50-250 jt

15%

250 – 500 jt

25%

>500 jt

30%

 

Ada pun penghitungan pajak adalah Penghasilan Neto dikurangi PTKP dan kemudian dikalikan dengan tarif pajak. atau dengan rumusan sebagai berikut :

Penghasilan Neto                                                                             Rp xxx

Penghasilan tidak kena pajak                                                     Rp xxx

Penghasilan kena pajak                                                                 Rp xxx

Tarif pajak

PPh terutang                                                                                      Rp xxx

Sebagai contoh, Penghasilan Neto Tuan Ali(TK/0) adalah 65.840.000; status Tuan Ali adalah Tidak Kawin tanpa tanggungan (TK/0) sehingga memperoleh PTKP sebesar Rp 15.840.000. Maka perhitungan pajak penghasilan tuan Ali sebagai berikut :

Penghasilan Neto                                                                             Rp 65.840.000

Penghasilan tidak kena pajak                                                     Rp 15.840.000

Penghasilan kena pajak                                                                 Rp 50.000.000

Tarif pajak                                                                                           5%

PPh terutang                                                                                      Rp2.500.000

Jika penghasilan tuan Ali adalah sebesar 165.840.000, dengan status PTKP yang sama, besaran pajak terutang adalah sebagai berikut :

Penghasilan Neto                                                                             Rp 165.840.000

Penghasilan tidak kena pajak                                                     Rp  15.840.000

Penghasilan kena pajak                                                                 Rp 150.000.000

Tarif pajak                           5% x 50 jt             Rp. 2.500.000

15%x 100jt          Rp 15.000.000

PPh terutang                                                                                      Rp 17.500.00

Berdasarkan ilustrasi diatas, jelas terlihat progresifnya pemotongan pajak penghasilan, dimana semakin besar penghasilan, semakin besar pajak ya. Sekarang kita masukkan isu PTKP yang naik menjadi Rp 24 juta pertahun (PTKP dinaikkan sebesar Rp 8.160.000). Tuan Ali (TK/0) masih memiliki besaran gaji yang sama; maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut :

Tuan Ali Penghasilan 65.840.000

Penghasilan Neto  Rp  65.840.000  Rp  65.840.000
PTKP  Rp  15.840.000  Rp  24.000.000
Penghasilan Kena Pajak  Rp  50.000.000  Rp  41.840.000
Tarif Pajak  5% x 50 juta
PPh terutang  Rp    2.500.000  Rp    2.092.000

 

Ada pun untuk contoh kedua, Tuan Ali yang memiliki penghasilan R 165.840.000 dengan PTKP yang juga dinaikkan menjadi Rp 24 juta dihitung sebagai berikut:

Tuan Ali Penghasilan 165.840.000

Penghasilan Neto  Rp  165.840.000  Rp  165.840.000
PTKP  Rp    15.840.000  Rp    24.000.000
Penghasilan Kena Pajak  Rp  150.000.000  Rp  141.840.000
Tarif Pajak  5% x 50 juta
 15%X 91.840.000
PPh terutang  Rp    17.500.000  Rp    16.276.000

 

Bagi Tuan Ali yang penghasilan nya Rp 65.840.000, kenaikan PTKP itu menghemat pajak terutangnya sebesar Rp 408.000 atau sekitar 5% dari selisih kenaikan PTKP nya (408.000/ 8.160.000)

Sedang bagi Tuan Ali yang penghasilan nya Rp 165.840.000, kenaikan PTKP itu menghemat pajak terutangnya sebesar Rp 1.224.000 kenaikan ini setara 15% dari kenaikan PTKP yang diberikan kepada Tuan Ali. Seandainya level penghasilan Tuan Ali lebih besar lagi, penghematan pajak yang diperolehnya pasti lebih besar sesuai dengan tarif pajaknya.

Dengan demikian dapat kita ketahui dengan pasti bahwa kenaikan PTKP sebanding dengan tarif pajak, atau bahasa awamnya, semakin naik PTKP, semakin besar penghematan pajak bagi pihak yang berpenghasilan besar. Lebih jelasnya lihat tabel berikut ini :

Level Penghasilan

Tarif Pajak

Kenaikan PTKP

Penghematan Pajak

0-50 juta

5%

 Rp        8.160.000                  408.000
50-250 juta

15%

 Rp        8.160.000              1.224.000
250-500 juta

25%

 Rp        8.160.000              2.040.000
>500 juta

30%

 Rp        8.160.000              2.448.000

 

Kesimpulan:

Kenaikan PTKP ini memang seharusnya terjadi dan wajar, mengingat PTKP ini merupakan batasan pengurang penghasilan yang diberikan oleh negara kepada warganya. Disamping itu, PTKP tidak pernah mengalami kenaikan sejak berlakunya UU PPh Tahun 2008.  Namun bagi buruh yang bergaji dibawah 4 juta per bulan, penghematan yang mereka peroleh adalah Rp 34.000/ bulannya dan penghematan itu tidak sama dengan buruh yang bergaji 100 juta atau lebih per bulannya…. Ada ya buruh bergaji segitu ?? hehehe

3 thoughts on “PTKP Naik, siapa yang untung

  1. Avatar of henry.truman

    seandainya aturan ini jadi ditetapkan (ini syarat utamanya) asumsi berikutnya status PTKP (TK/0) seluruh kewajiban pajak anda ditanggung oleh pemberi kerja, maka tidak ada pengaruh sama sekali dengan penghasilan anda namun potensi Penghematan pajak seandainya anda tidak ditanggung adalah sebesar (Rp 24juta – Rp 15.840.000) dikalikan 5% atau Rp 408.000 selama setahun

  2. Nash on

    Jika Penghasilan saya per bulan 5 juta, apakah kenaikan PTKP ini menghemat potensi pajak saya, sedangkan pajak saya sudah ditanggung pemberi kerja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>