Kewajiban Pembukuan dan atau Pencatatan
Bab ini adalah bab pertama terkait tulisan akuntansi pajak yang diharapkan dapat terbit setiap hari Rabu yang baru dimulai sejak tanggal 15 Februari 2012. Sebelum memasuki pembahasan tentang akuntansi pajak, lebih dahulu kita ketahui tentang pembukuan dan atau pencatatan.
Kewajiban pembukuan telah diatur oleh undang-undang, yaitu pasal 28 UU KUP. Berdasarkan undang-undang tersebut diatur bahwa yang wajib menyelenggarakan pembukuan adalah Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Ada pun yang dapat mengadakan pencatatan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menggunakan norma penghitungan dan WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha.
Prinsip dasar dari pembukuan atau pencatatan adalah sebagai berikut :
- Mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya
- Diselenggarakan di Indonesia, menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diijinkan oleh menteri keuangan, satuan mata uang rupiah dan mata uang asing yang diijinkan oleh menteri keuangan
- Diselenggarakan dengan taat asas dengan dasar akrual atau dasar kas.
Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto. Ada pun pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian.
Setelah memahami tentang pembukuan dan atau pencatatan, kemudian kita akan mengenal tentang akuntansi pajak. Akuntansi komersial menyajikan informasi tentang keadaan yang terjadi selama periode tertentu bagi manajemen atau pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan tujuan menilai kondisi dan kinerja perusahaan. Akuntansi yang diterapkan sesuai dengan peraturan perpajakan disebut akuntansi pajak. Akuntansi pajak merupakan bagian dari akuntansi komersial, ada pun perbedaannya adalah bila akuntansi komersial disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, akuntansi pajak disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Namun jika terdapat perbedaan antara ketentuan diantara keduanya, maka yang harus dipatuhi adalah Undang- undang Perpajakan.