RUU PT, Lalu Kenapa?
Seperti yang telah dibahas pada Economica Papers 46, pada 31 Maret 2010, setelah Majelis Konstitusi mencabut Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), status badan hukum UI semakin tidak jelas. Apakah kembali menjadi menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) seperti sebelum UU BHP dicabut–PP Nomor 152 Tahun 2000? Apakah sesuai keputusan Kementerian Pendidikan Nasional sehingga menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang pengelolaan keuangannya seperti Badan Layanan Umum (BLU)? Atau apakah mengikuti apa yang ada di Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi (RUU PT)? Kalau memang RUU PT disahkan, lalu kenapa?
Alasan pertama penolakan oleh pihak yang kontra adalah biaya kuliah yang diprediksi semakin tinggi. Padahal pada pasal 88 ayat (3) RUU PT sudah dijelaskan bahwa mahasiswa hanya diperbolehkan menanggung biaya operasional penyelenggaraan pendidikan paling banyak 1/3. Mari coba asumsikan biaya operasional berkuliah adalah Rp15juta, berarti UI sudah benar memberlakukan biaya kuliah sebesar Rp5juta–untuk jurusan sosial. Ditambah terdapat mekanisme BOP-B yang juga sudah berjalan di UI, agaknya mahasiswa dapat dikatakan sudah siap dan mampu membayar kuliah sesuai kemampuan–dengan catatan BOP-B memang berjalan adil dan transparan.
Selanjutnya, justru RUU PT terbaru menghilangkan kredit mahasiswa yang sebenarnya dapat menjadi alternatif bantuan bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan biaya kuliah. Di UI sendiri, program kredit mahasiswa sudah diberikan selama 4 periode oleh Yayasan Daya Bhina Pendidikan UI (YDBP UI). Adapun bentuknya adalah penerima soft loan akan menerima pelatihan-pelatihan dan uang saku Rp1juta/bulan sampai akhir semester 8, dengan skema pengembalian dalam waktu 10 tahun pasca selesai mengikuti program tersebut. Penerima soft loan tersebut juga diberi jangka waktu dua tahun pasca lulus sebelum mulai mencicil. Namun pihak yang kontra lagi-lagi berpikir kalau bisa diberikan bantuan secara langsung kenapa harus meminjam? Padahal dengan kredit mahasiswa ini justru dapat mendorong mahasiswa tersebut serius berkuliah demi mendapat pekerjaan yang bagus untuk kemudian dapat mengembalikan pinjaman tersebut. Hal ini menjadi lebih baik dibanding terus-menerus menyuapi ego mahasiswa yang hanya menunggu bantuan datang.
Alasan selanjutnya penolakan RUU PT ini adalah terkait status ketenagaan perguruan tinggi. Pasal 60 ayat (2) mengesankan dosen dan tenaga kependidikan memiliki double status: pegawai negeri sipil (PNS) dan/atau pegawai tidak tetap. Maka dari itu, demo pegawai yang selama ini terjadi memang menuntut kejelasan status tersebut. Ada kekhawatiran tersendiri jika memang ternyata status mereka adalah pegawai tidak tetap. Artinya, tidak ada pensiun yang secara otomatis akan diberikan negara jika mereka selesai bekerja sebagai ketenagaan UI. Padahal lagi-lagi ada sisi lain yang dapat diambil, pegawai harus berkinerja baik dan kompetitif untuk bertahan bekerja di UI.
Kembali lagi kepada mahasiswa, alasan ketiga penolakan RUU PT pada awalnya adalah dikhawatirkan terjadinya pengulangan episode Normalisasi Kehidupan Kampus/ Badan Koordinasi Kampus (NKK/BKK) layaknya rezim orde baru. Padahal lagi-lagi hal ini hanyalah kekhawatiran yang berlebihan. Sebelum diperbaharui dan dihilangkan dari RUU PT, terkesan organisasi kemahasiswaan terlalu banyak diatur oleh Peraturan Menteri lebih lanjut, namun jika melihat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan RI Nomor 155/U/1998 tidak ada hal yang mengarah ke NKK/BKK. Sebaliknya organisasi kemahasiswaan malah dituntut untuk memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan mempertanggungjawabkan akuntabilitas penggunaan dana dalam kegiatannya, yang berarti bagus bahwa mahasiswa tidak hanya berkoar meminta transparansi universitas ataupun pemerintah.
Terakhir, alasan penolakan RUU PT adalah terkait status pengelolaan yang bertujuan nirlaba, namun diperkenaan memiliki badan usaha. Lagi-lagi ada kekhawatiran ekstrim di sini bahwa perguruan tinggi akan bangkrut ketika usaha tersebut pailit. Padahal menurut RUU PT terbaru yang sedang dibahas dinyatakan dalam penjelasan pasal 85 ayat (1) bahwa badan usaha tersebut sebaiknya memiliki aset dan kekayaan yang terpisah dengan aset dan kekayaan perguruan tinggi yang mendirikannya. Selain itu, bukankah ada sisi baiknya ketika perguruan tinggi memiliki usaha sendiri di luar pendidikan? Uang yang nantinya masuk toh hanya diperbolehkan untuk perbaikan mutu dan fasilitas pendidikan. Jangan sampai perguruan tinggi terus-menerus mengandalkan kucuran dana dari pemerintah yang tentunya butuh birokrasi panjang untuk sampai cair ke tangan kampus seperti zaman status PTN dahulu.
Dapat disimpulkan, bukan berarti kita harus memandang kontra sepenuhnya apa-apa yang dibuat oleh pemerintah. Pada dasarnya akan selalu ada maksud baik dari pemerintah dari RUU PT ini, yang dapat kita lakukan adalah terus skeptis dalam mengawalnya demi kejelasan payung hukum kampus UI tercinta.
Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Sebagai Kredit Pajak: Sebuah Wacana
Dalam APBN, penerimaan negara banyak disumbang oleh pajak, khususnya pajak penghasilan (PPh). Presentase pajak kurang lebih 70% dari total keseluruhan penerimaan negara. Makanya tidak heran ketika banyak iklan mengenai pembayaran pajak diedarkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP). Hal ini ditujukan agar penerimaan dari sektor pajak dapat memenuhi target. Dengan besarnya target yang hendak dicapai DJP dalam memenuhi penerimaan pajak sesuai kebutuhan APBN, perlu insentif baru dalam usaha peningkatan penerimaan pajak tersebut. Salah satunya yang akan dibahas lebih lanjut adalah mengenai zakat atau sumbangan keagamaan.
Apakah dengan berzakat atau menyumbang sebanyak-banyaknya dapat mengurangi pajak terutang? Apakah zakat atau sumbangan tersebut bebas diberikan kepada siapa saja?
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2010, zakat atau sumbangan keagamaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Artinya, ketika penghasilan bruto berkurang, pajak terutang yang ditanggung wajib pajak pun ikut berkurang–walaupun biasanya sangat sedikit pengaruhnya. Sayangnya, DJP sudah lebih dulu mengantisipasi pertanyaan pertama, maksimal zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan adalah 2,5% dari penghasilan bruto (income tax deductible). Padahal di Malaysia zakat adalah tax deductible. Artinya, zakat adalah kredit pajak yang dapat mengurangi langsung besarnya pajak terutang. Ditambah berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2000, di Indonesia zakat yang boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak hanyalah zakat penghasilan, sedangkan di Malaysia diperbolehkan mengreditkan seuruh jenis zakat dan kewajiban agama. Selanjutnya, untuk mengantisipasi pertanyaan yang kedua, PER-33/PJ/2011 mengatur lebih lanjut bahwa zakat atau sumbangan keagamaan hanya dapat mengurangi penghasilan bruto ketika dibayarkan kepada salah satu dari badan-badan atau lembaga-lembaga yang telah disahkan pemerintah , sebagai berikut:
Badan Amil Zakat Nasional
LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
LAZ Dompet Dhuafa Republika
LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia
LAZ Yayasan Amanah Takaful
LAZ Yayasan Baitul Maal wat Tamwil
LAZ Pos Keadilan Peduli Umat
LAZ Baituzzakah Pertamina
LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat
LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT)
LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah
LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia
LAZ Baitul Maal Hidayatullah
LAZIS Muhammadiyah
LAZ Persatuan Islam
LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU)
LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia
LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)
LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat
Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI)
Setelah melakukan pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan jangan lupa untuk meminta bukti pembayaran dari badan atau lembaga bersangkutan untuk dilampirkan sebagai bukti dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebagai informasi, pada dasarnya pembayaran zakat atau sumbangan ini tidak mengarah pada agama apapun. Karena di dalam formulir SPT, baik itu 1770, 1770S, maupun 1770SS, tidak sama sekali tercantum agama si wajib pajak. Dengan kata lain, wajib pajak–apapun agama si wajib pajak–dapat memanfaatkan kelonggaran pajak yang satu ini, asal memiliki bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan. Jangankan untuk memanfaatkan kelonggaran peraturan yang satu ini, bahkan lebih dari 52% wajib pajak tidak tahu bahwa zakat atau sumbangan keagamaan adalah pengurang penghasilan kena pajak.
Bagaimana bisa zakat atau sumbangan keagamaan menjadi insentif peningkatan penerimaan pajak ketika malah menjadi kredit pajak?
Sebagai contoh, asumsikan terdapat 10 orang wajib pajak yang belum membayar zakat atau kewajiban agama dan 10 orang yang belum membayar pajak. Setiap orang berpenghasilan Rp100juta dan belum menikah juga tanpa tanggungan.
Dapat disimpulkan, kredit pajak dari zakat atau sumbangan keagamaan dapat menjadi pendongkrak penerimaan pajak dan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin melalui penyaluran zakat atau sumbangan keagamaan.

